Search

Ditjen Imigrasi Tegaskan Agnez Mo Berstatus WNI - Detiknews

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan kewarganegaraan Agnez Mo dalam paspor berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Paspor milik pelantun lagu matahariku itu dikeluarkan oleh Konsulat jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles, Amerika Serikat (AS).

"Paspor Agnes Monika dikeluarkan oleh KJRI Los Angles berlaku sampai dengan 4 Februari 2021," kata Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).

"Statusnya (kewarganegaraan) WNI," imbuh dia.

Pernyataan Agnez Mo sempat menimbulkan kontroversi. Dalam potongan klip yang menjadi viral, Agnez Mo ditanya soal keberagaman di Indonesia. Agnez Mo kemudian menjawab dirinya hanya lahir di Indonesia.

"Sebenarnya, aku tidak punya darah Indonesia atau apa pun itu. Aku (berdarah) Jerman, Jepang, China, dan aku hanya lahir di Indonesia," ucap Agnes Mo.

Let's block ads! (Why?)



Hiburan - Selebritas - Google Berita
November 27, 2019 at 06:20AM
https://ift.tt/2XRF1Di

Ditjen Imigrasi Tegaskan Agnez Mo Berstatus WNI - Detiknews
Hiburan - Selebritas - Google Berita
https://ift.tt/2ovZz6Q
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ditjen Imigrasi Tegaskan Agnez Mo Berstatus WNI - Detiknews"

Post a Comment

Powered by Blogger.